(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi, dan
- Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa bagi pelamar 2 dan 3, akan diadakan sistem seleksinya di tahun 2022 ini, yaitu seleksi akan dilakukan dengan melakukan penilaian kesesuaian dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Baca Juga: 42 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, yang Kekinian dan Cocok Di Share ke Sosial Media
Oleh sebab itu, bagi para pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, penting sekali untuk memastikan bahwa data-data yang terdapat di Dapodik valid.***