(1). Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Pelamar prioritas I
- Pelamar prioritas II, dan
- Pelamar prioritas III
Kemudian, yang masuk ke dalam pelamar prioritas 1, yaitu pelamar yang telah lulus passing grade tahun 2021.
Selanjutnya, yang termasuk ke dalam pelamar prioritas 2,yaitu guru THK-II atau honorer, dan guru yang di tahun 2021, mengikuti passing grade, tetapi tidak lulus.
Terakhir, pelamar prioritas 3 yaitu yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Sehingga untuk guru yang termasuk ke dalam prioritas 3, adalah guru honorer yang berasal dari sekolah negeri serta tidak lulus passing grade di tahun 2021, dan masa kerja minimal tiga tahun.
Selain itu, juga terdapat pelamar umum, yang merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar di database, sebagaimana yang dijelaskan di Pasal 6.
“Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik (baik dari sekolah negeri maupun swasta).
Selanjutnya juga terdapat kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, yaitu guru yang belum terdaftar di Dapodik.
Itulah kategori pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***