PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar dengan Kriteria Ini Wajib Lakukan Hal Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

- 2 Juni 2022, 05:37 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 /Instagram rekrutmenp3kguru/

Hal tersebut diperuntukkan bagi guru yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2021.

Baik guru yang telah dinyatakan lolos passing grade maupun yang belum, dan tentunya bagi guru yang belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Cek! Ini Daftar Sekolah yang Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran 2022/2023, Simak Link Berikut?

Perlu diketahui, di dalam Permen PANRB tersebut juga diberitahukan mengenai guru yang tidak boleh membuat akun kembali.

Yaitu bagi pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, serta pelamar yang telah memiliki akun seleksi PPPK di tahun 2021.

Pada ketentuan tersebut, pelamar yang telah memiliki akun seleksi PPPK di tahun 2021, dapat melakukan pembaruan data serta mengajukan lamaran dengan menggunakan akun yang telah dibuat.

Sehingga dalam hal ini dapat diketahui, pelamar yang masuk ke dalam prioritas 1 dan yang telah membuat akun tidak perlu membuat akun kembali.

Sedangkan untuk pelamar yang wajib membuat akun SSCASN, adalah guru yang belum memiliki akun dan merupakan pelamar umum.

Di mana pelamar umum ini, adalah lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik baik dari sekolah negeri maupun swasta, yang belum mengikuti seleksi.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x