3. Pada seleksi kompetensi tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi kosong
Eelain itu, Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa lulusan PG tanpa tes Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.
"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"ujar Nadiem.
Adapun peraturan terbaru PPPK 2022 atau PPPK Tahap 3 berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mana tercantum bahwa peserta akan dibagi menjadi dua kategori, yakni peserta prioritas dan peserta umum.
Untuk prioritas terbagi kembali menjadi tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.
Pendaftar prioritas pertama merupakan Guru THK-II yang lulus passing grade، guru non-ASN yang lulus passing grade, lulusan PPG yang lulus passing grade dan guru swasta yang lulus passing grade.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya
Pendaftar prioritas kedua merupakan seorang Guru THK2. Sementara prioritas ketiga merupakan Guru non-ASN yang menjadi honorer di negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Selain prioritas, terdapat kategori pendaftar umum yang terdiri dari Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan seorang Guru honorer yang datanya terdaftar di Dapodik.***