Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Bagi yang Pernah Ikut PPPK 2021, Harus Buat Lagi?

- 2 Juni 2022, 17:26 WIB
Berikut adalah informasi mengenai siapa saja yang tidak harus atau harus membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK guru 2022
Berikut adalah informasi mengenai siapa saja yang tidak harus atau harus membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK guru 2022 /Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com – Pada kebijakan rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 terdapat kriteria yang harus dimiliki oleh para pelamar sebelum melakukan seleksi.

Salah satunya yaitu memiliki akun SSCASN untuk kemudian dapat melakukan pendaftaran serta unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada saat seleksi.

Siapa sajakah yang harus membuat akun SSCASN 2022 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022?

Baca Juga: Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya

Apakah peserta PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi pada Tahap 1 dan 2 perlu membuat kembali akun SSCASN, ataukah hanya pelamar baru saja yang perlu membuat akun SSCASN yang dimaksud tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini penjelasan mengenai siapa saja yang perlu membuat akun SSCASN 2022 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Secara rinci dijelaskan pada bagian keempat mengenai pelamaran, tepatnya pada pasal 22 bahwa pelamar yang telah memenuhi persyaratan umum dan pelamar penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: aespa dan Jung Ho Yeon Jadi Bintang Korea Berpengaruh di Asia Menurut Forbes, Buat Kagum dan Inspiratif

Persyaratan umum yang dimaksud untuk peserta bisa mendaftar yaitu :

1. Warga negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Kemudian selanjutnya pada pasal 23 ayat (2) dan (3), dijelaskan bahwa pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali di awal pembukaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn

Yang dikecualikan melakukan pembuatan akun SSCASN ialah para pelamar dengan kategori Prioritas I dan Pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021.

Itu artinya mereka yang hingga hari ini telah termasuk pelamar PPPK guru kategori Prioritas I yaitu guru THK II yang telah lulus passing grade, guru honorer sekolah negeri yang telah lulus passing grade, guru sekolah swasta telah lulus passing grade dan lulusan PPG telah lulus passing grade) serta telah mengikuti seleksi sebelumnya tidak diharuskan membuat akun SSCASN lagi.

Pelamar yang tidak perlu lagi membuat akun SSCASN tersebut meskipun belum lulus passing grade, dapat langsung melakukan pembaruan data dan kemudian mengajukan lamaran menggunakan akun SSCASN yang telah dimiliki.

Baca Juga: Pariwisata Lombok Barat dan Bali Bakal Terkoneksi Langsung dan Cepat karena Pemda Lakukan Terobosan ini

Dengan demikian, pelamar yang harus membuat akun SSCASN Tahun 2022 yaitu pelamar yang belum pernah mendaftar PPPK di Tahun 2021.

Diantaranya yaitu Lulusan PPG dan Guru yang telah terdaftar di dapodik baik sekolah negeri maupun swasta yang belum pernah mendaftar PPPK Guru di Tahun 2021.

Itulah informasi mengenai siapa saja yang tidak harus membuat akun SSCASN dan siapa saja yang harus membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya

Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat berjuang.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x