4 Syarat Penempatan Formasi untuk Prioritas PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dan Pendaftar Umum, Ternyata Terperinci

- 2 Juni 2022, 17:31 WIB
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum.
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum. /Kabar-Priangan.com/Istimewa

BERITASOLORAYA.com - Terdapat syarat untuk penempatan formasi guru bagi yang mendaftar PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa, kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada dua ketegori, yaitu prioritas dan umum.

Untuk prioritas PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 dibagi kembali menjadi tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Bagi yang Pernah Ikut PPPK 2021, Harus Buat Lagi

Prioritas pertama merupakan lulusan Passing Grade, diantaranya adalah THK2, honorer negeri, honorer swasta dan lulusan PPG.

Prioritas kedua adalah THK2 yang belum lulus Passing Grade. Prioritas ketiga adalah honorer negeri yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan terdaftar Dapodik.

Adapun untuk pelamar umum merupakan yang lulus PPG dan Guru yang terdaftar di Dapodik, baik honorer swasta maupun negeri.

Baca Juga: Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya

Diketahui bahwa prioritas pertama merupakan Guru yang lulus Passing Grade, namun kalah dalam perangkingan saat seleksi tahun 2021.

Penempatan formasi bagi pelamar prioritas tertuang dalam Permenpan RB terbaru pada paragraf kelima pasal 32.

1. Seleksi Kompetensi PPPK pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021

Baca Juga: aespa dan Jung Ho Yeon Jadi Bintang Korea Berpengaruh di Asia Menurut Forbes, Buat Kagum dan Inspiratif

2. Seleksi Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Pelamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, hasil yang digunakan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:

- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

- Aoabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

4. Untuk prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

Penempatan formasi untuk pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34, dengan ketentuan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan
menggunakan sistem CAT-UNBK.

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Selanjutnya pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di berbagai sekolah
seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamarprioritas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x