Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.menpan.go.id, berikut empat syarat berikut yang perlu diperhatikan untuk posisi prioritas:
1. Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021
2. Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK 2022 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.
3. Bagi peserta yang akan melamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:
- Jika peserta yang melamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi
- Jika peserta yang melamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.
Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Model Baru, Simak 8 Langkah ini
4. Untuk peserta yang melamar dan dianggap sebagai prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:
• kualifikasi akademik
• kompetensi