Berikut Penempatan Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

- 3 Juni 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Diskominfo Kota Bandung


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.menpan.go.id, berikut empat syarat berikut yang perlu diperhatikan untuk posisi prioritas:


1. Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021

2. Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK 2022 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Bagi peserta yang akan melamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:


- Jika peserta yang melamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi


- Jika peserta yang melamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Model Baru, Simak 8 Langkah ini

4. Untuk peserta yang melamar dan dianggap sebagai prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

• kualifikasi akademik

• kompetensi

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x