Cek Prioritas Anda pada PPPK Guru 2022, Masuk Kategori Pelamar Prioritas Atau Pelamar Umum?

- 4 Juni 2022, 20:13 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimnana Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK Guru 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum.

Bagi peserta yang telah lulus passing grade ataupun belum lulus passing grade pada PPPK Guru Tahun 2021 lalu, tentu bertanya-tanya mengenai status kategorinya.

Pertanyaan itu biasanya apakah dengan lulus passing grade bisa masuk kategori prioritas?

Baca Juga: Cek! Harga Hewan Qurban 2022, Langsung Dari Lapaknya di Jakarta Pusat, Rekomendasi Jelang Idul Adha 1443 H

Lalu bagaimana jika belum lulus passing grade namun telah mengabdi lebih dari 3 tahun, apakah juga termasuk dalam kategori pelamar prioritas?

Pertanyaan lain juga yaitu, apakah yang belum lulus passing grade juga bisa termasuk pada pelamar kategori prioritas?

Untuk menjawab itu semua, maka anda perlu menyimak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga Hewan Qurban 2022, Jelang Idul Adha 1443 H, Cek Update Terbaru!

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi Ngawi), terdapat beberapa ketentuan hingga akhirnya pelamar bisa dinyatakan masuk dalam kategori pelamar prioritas ataupun pelamar umum.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada seleksi PPPK Guru 2021, terdapat beberapa keterangan status kelulusan baik PI, P2, P3, L, TL, hingga TH.

Keterangan tersebut nantinya akan berkaitan dengan status pelamar pada PPPK Guru 2022, terlebih lagi yang lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi.

Berdasarkan hasil pasca sanggah PPPK Guru tahun 2021 terdapat beberapa keterangan PI, P2, P3, L, TL, TH, TMS1 dan TMS2 dapat dirinci sebagai berikut :

Baca Juga: Lirik Sholawat Maulidu Ahmad oleh Adzando Davema

PI : Peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 1

P2 : Peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 2

P3 : Peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 3

L : Peserta Lulus

TL : Tidak Lulus

TH : Tidak Hadir

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi dari Kemendikbudristek Berdasarkan PermenpanRB

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang termasuk P1/L, maka otomatis pada saat ini telah lulus dan mendapatkan formasi. Itu artinya para peserta tersebut telah mendapatkan NI PPPK dan telah menjadi ASN.

Lalu bagaimana dengan peserta yang termasuk PI, P2, P3, dan TL di PPPK Guru 2022 ini ?

Sebagai contoh pada suatu sekolah A, terdapat 1 formasi sementara pelamar sekolah A ada 5 pelamar.

Dari 5 pelamar tersebut terisi 1 formasi yang kosong oleh peserta dengan nilai paling besar serta ditambah afirmasi 100% (karena memiliki serdik), otomatis peserta tersebut P1/L.

Baca Juga: 13 Mall Terbesar di Bandung Yang Populer dan Harus Kamu Kunjungi, Nomor 7 Paling Banyak Dikunjungi

Maka tidak ada lagi formasi yang dapat diisi oleh peserta

Pada keterangan, 4 peserta lain yang melamar pada sekolah A tersebut berstatus P2, P3, TL (akan tetapi telah mengajar lebih dari 3 tahun) dan TL (guru honorer mengabdi < 3 tahun/guru swasta/guru yang baru terdaftar di dapodik)

Maka otomatis

a. Peserta dengan status P2 dan P3 diseleksi PPPK Guru 2021 telah termasuk kedalam pelamar prioritas I di PPPK Guru 2022.

Pelamar tersebutlah yang akan langsung pemberkasan, akan mendapatkan informasi langsung serta tidak perlu mengikuti tes kembali.

Sebagaimana Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa pelamar dengan prioritas 1 terdiri atas : peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Peserta ini terdiri atas guru THK-II, Guru Non PNS di Sekolah Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Baca Juga: 5 Tempat Terbaik Untuk Dikunjungi di Mesir, Nomor 3 Tempat Nabi Musa Menerima Perintah Allah

b. Sedangkan dengan peserta TL yang telah mengajar lebih dari 3 tahun akan masuk kedalam pelamar PPPK Guru 2022 kategori prioritas III.

Peserta tersebut tidak akan melakukan tes, melainkan hanya akan melalui tahap verifikasi serta observasi yang ketentuannya akan disampampaikan oleh panitia seleksi.

Lain halnya jika peserta TL tersebut berstatus guru THK-II, apabila berstatus guru THK-II otomatis akan masuk kedalam prioritas II.

c. Sedangkan pelamar TL saja, yatu peserta yang tidak lulus PPPK Guru 2021, tenaga honorer yang masa mengabdi kurang 3 tahun, atau guru swasta, termasuk kedalam kategori pelamar 4.

Pelamar dengan kategori ini, harus mengikuti lagi seleksi PPK Guru 2022. Namun tidak perlu membuat akun SSCASN, sebab sebelumnya telah mengikuti seleksi di PPPK Guru 2021.

Sementara pelamar baru yang belum pernah mendaftar PPPK Guru sebelumnya, diharuskan membuat akun SSCASN sebelum mengikuti PPPK Guru 2022 ini.

Baca Juga: 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah