Untuk itu, sekolah dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Kemudian libur nasional alokasi waktunya sebanyak 2 minggu berdasarkan peraturan pemerintah.
Liburan secara khusus alokasi waktunya sebanyak 1 minggu, bagi satuan pendidikan berdasarkan ciri kekhususan masing-masing.
Untuk kegiatan khususnya, bagi sekolah maupun madrasah, alokasi waktunya sebanyak 3 minggu.
Baca Juga: Kanker Darah Memiliki Banyak Tipe. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...
Kegiatan khusus digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran.
Adapun untuk hari-hari belajar satuan pendidikan pada semester 2 disampaikan oleh Dinas Pendidikan yang akan dimulai pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, dan berakhir hari Jumat, pada tanggal 24 Juni 2022
Lebih jelas, terkait hari libur sekolah semester tahun 2022 akan dimulai pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022.***