Update PPPK Guru 2022, Inilah 3 Mekanisme Seleksi Hingga Jumlah Total Formasi Resmi dari Kemdikbudristek

- 13 Juni 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022
Ilustrasi PPPK Guru 2022 /JESHOOTS.com/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pada Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kementerian PANRB pada Kamis, 9 Juni 2022, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menjelaskan terkait Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang merupakan akun resmi Ditjen GTK Kemendikbud RI disebutkan bahwa masih terdapat 193.954 guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, namun tidak mendapatkan formasi.

Mengingat hal tersebut, maka guru yang telah memiliki nilai ujian serta melewati ambang batas akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Tersandung Masalah Hukum dan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini jumlah formasi PPPK Guru 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 ditambah dengan jumlah formasi yang telah diusulkan oleh Pemda untuk PPPK Guru 2022.

Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 yang perlu para pelamar ketahui, agar nantinya dapat memahami dengan baik proses seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 :

1. Penempatan Lulus Passing Grade
Pada mekanisme ke-1 ini, formasi yang kosong pada suatu sekolah nantinya akan diutamakan bagi peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru 2021.

Pelamar yang telah lulus passing grade di PPPK Guru 2021, nantinya akan ditempatkan pada tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Begini Mekanisme dan Cara Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Bergelar Tahun 2022

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Selanjutnya, setelah para pelamar PPPK Guru 2021 mengisi semua formasi pada sekolah tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan kemudian masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar dengan peserta kategori THK-II dan Guru honorer negeri (lebih dari 3 tahun terdaftar di Dapodik).

Pada mekanisme yang kedua ini, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

3. Seleksi Tes
Selanjutnya yaitu seleksi tes. Jika pada mekanisme seleksi 1 dan 2 di satuan pendidikan masih terdapat sisa formasi, maka dapat diisi oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yang harus mengikuti tahapan tes.

Pada mekanisme seleksi yang ketiga ini, seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Ketiga dimensi tersebutlah yang nantinya akan menjadi bahan materi tes nantinya.

Baca Juga: Kriteria Peserta ini Harus Ikut Ujian Tes Seleksi PPPK 2022, Simak Info dari Ditjen GTK di Sini...

Siapa sajakah yang mengikuti mekanisme seleksi tes ini?

1. Guru honorer negeri yang mengabdi < 3 tahun dan telah terdaftar pada dapodik;

2. Lulusan PPG dan;

3. Guru honorer swasta yang telah terdaftar pada Dapodik.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan bahwa pada intinya yang menjadi kata kunci seleksi PPPk Guru 2022 ini adalah “Jika Masih Tersedia Formasi”.

Jika masih tersedia formasi (ada sisa formasi kosong) di tahapan mekanisme seleksi 1 yaitu Penempatan Lulus Passing Grade, maka dilakukan mekanisme kedua (seleksi kesesuaian/verifikasi).

Selanjutnya jika di tahapan seleksi ke dua yaitu Seleksi Kesesuaian/Verifikasi masih terdapat sisa formasi di Pemerintahan Daerah, maka dilanjutkan ke tahapan seleksi ketiga (seleksi tes).

Baca Juga: Kesalahan Yang Sering Dilakukan Saat Menggunakan Hijab Segi Empat

Adapun jumlah formasi pada PPPK Guru 2022 yang diajukan Kemdikbudristek yaitu penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan kebutuhan formasi PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi (termasuk guru agama).

Akan tetapi, hingga saat ini Pemda telah mengajukan kebutuhan formasi pada PPPK Guru 2022 yaitu sebanyak 343.631 formasi (termasuk guru agama).***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x