Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022, Akun Hilang, Guru Honorer Buat Ulang? Ada Update Data

- 14 Juni 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Ketentuan pembuatan akun SSCASN PPPK 2022, kemudian mengenai akun yang hilang dan update data
Ilustrasi. Ketentuan pembuatan akun SSCASN PPPK 2022, kemudian mengenai akun yang hilang dan update data /Pixabay/ arthur_bowers

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia, Berikut Penjelasan mulai dari Penularan hingga Pencegahan

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 yang merupakan pelamar prioritas pertama.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.

4. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3, dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang sudah dimiliki.

Bagi pelamar prioritas pertama dan yang sudah memiliki akun SSCASN, tidak perlu membuat sebuah akun. Bagi yang telah memiliki akun, peserta tersebut dapat melakukan pembaruan data.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini setelah Terima SK PPPK Tahap 1 dan 2, Berikut Cara Update Data

Adapun yang memiliki kendala kehilangan akun atau lupa password dapat mengikuti langkah berikut:

1. Peserta masuk ke laman SSCASN.

2. Peserta masuk ke menu login.

3. Jika peserta lupa password, selanjutnya klik 'di sini untuk mereset password Anda'.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah