Guru Kriteria ini Bisa Registrasi pada 14 Juni 2022. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

- 14 Juni 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar /Pixabay.com/14995841

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang telah keluar SK mengajar, kini diharapkan untuk melakukan registrasi agar bisa memulai pembelajaran sebagai guru PPPK.

Pada kesempatan kali ini akan dibagikan informasi perihal waktu pelaksanaan untuk guru yang akan registrasi sebagai pengajar atau pendidik.

Tanggal 14 Juni 2022, telah dikonfirmasikan secara resmi oleh Kemdikbudristek sebagai waktu untuk registrasi dan terdapat dua kategori guru yang akan registrasi.

Baca Juga: 7 Lokasi Surfing di Indonesia yang Mengagumkan, Beberapa Menjadi Tempat Acara Internasional

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 13 Juni 2022, terdapat dua kategori guru yang harus melakukan registrasi, yaitu:

1. Guru yang belum sertifikasi

Edaran dari Dirjen GTK per tanggal 9 Juni 2022 mengenai persiapan pelaksanaan UKMPPG tahun 2022 periode I dan II bagi peserta retaker.

Jadi informasi tersebut ditujukan untuk guru-guru yang belum sertifikasi khususnya yang retaker, yaitu yang harus mengikuti remedial ujian pada saat PPG.

Berikut ini adalah info penting yang disampaikan bagi guru yang belum sertifikasi yaitu:

1. Uji pengetahuan dan uji kinerja UKMPPG itu akan dilakukan dengan cara daring, berbasis pada domisili dengan jadwal seperti yang terlampir.

2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ login pendaftaran dilakukan dengan mengubah nomor peserta PPG dan tanggal lahir.

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022, Akun Hilang, Guru Honorer Buat Ulang? Ada Update Data

3. Biaya UP dan UKIN untuk peserta retaker dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Biaya UP sebesar 300 ribu rupiah dan dibayarkan melalui virtual account yang tertera pada menu pendaftaran, keterangan lengkap cara pembayaran akan diperoleh setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran.

b. Biaya Uji Kinerja sebesar 600 ribu rupiah dibayarkan melalui LPTK penyelenggaraan PPG.

4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UMPKG dapat diunduh melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id

Jadwal pelaksanaan UMPKG 2022 periode I dan II bagi retaker

1. Pendaftaran UP

Periode I
14 s.d 22 Juni

Periode II
21 s.d 27 Juli

2. Cetak kartu peserta UP

Periode I
28 Juni s.d 2 Juli

Periode II
1. s.d 2 Agustus

3. Uji coba (peserta + pengawas)

Periode I
5 Juli

Baca Juga: Hasil Raker Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Tambahan Formasi dan Kepastian Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Peiode II
5 Agustus

4. Pelaksanaan UP

Periode I
6 s.d 7 Juli

Periode II
6 s.d 7 Agustus

5. Pengumuman hasil UP

Periode I
17 Juli

Periode II
14 Agustus

6. Pendaftaran UKIN

Periode
21 s.d 27 Juli

7. Briefing peserta UKIN

Periode I
28 Juli

Terkait dengan pencairan TPG, banyak pertanyaan yang muncul terutama tentang mekanisme yang dijalankan.

Pencairan di triwulan kedua, yang baru didapatkan informasi pencairannya adalah yang berada dalam naungan Kemenag dan rata-rata pencairannya dilakukan perbulan.

Jadi pada bulan April dan Mei para guru naungan Kemenag ini sudah bisa menerima tunjangan sertifikasi untuk bulan April dan Mei.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Resmi Kembali dan Netflix Telah Rilis Teasernya. Ada Kejutan Apalagi di Drama Tersebut?

Perlu diketahui juga bahwa dalam hal ini ada penyampaian juknis tentang PPG tahun 2022 untuk guru madrasah.

Pada point ketiga pemberitahuna tertulis bahwa "kepala madrasah mencetak dan menandatangani rekapitulasi bulanan guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan oleh SIMPATIKA."

Lebih lanjut dijelaskan lagi pada mekanisme pembayaran yaitu pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja. ***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah