Resmi! Undang-undang Guru dan Dosen Akan Diubah, Begini Nasib Tunjangan Pendidik Kedepan oleh Sri Mulyani

- 17 Juni 2022, 12:42 WIB
Resmi! Undang-undang Guru dan Dosen Akan Diubah, Begini Nasib Tunjangan Guru Kedepan oleh Sri Mulyani
Resmi! Undang-undang Guru dan Dosen Akan Diubah, Begini Nasib Tunjangan Guru Kedepan oleh Sri Mulyani /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

“Untuk tahun 2023, seperti diketahui untuk penyusunan APBN 2023 tahun depan, memang diperlukan suatu proses yang cukup panjang termasuk pembahasan dalam siding kabinet,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ini Guru Honorer yang Masuk Kategori Aman Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar P1, P2, P3

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa untuk anggaran tahun depan akan mengalami peningkatan.

“Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai Rp595,5 triliun hingga Rp563,6 triliun,” kata Kemenkeu.

Kemenkeu juga menjelaskan bahwa jumlah anggaran di tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran di tahun 2022.

“Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini (2022) yang anggaran pendidikan ada di RP542,8 triliun,” kata Kemenkeu.

Adanya peningkatan jumlah anggaran pendidikan di tahun 2023 nanti, merupakan upaya dukungan untuk alokasi belanja pendidikan.

“Ini akan mendukung belanja pendidikan termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa mendapatkan beasiswa,” kata Kemenkeu.

Selain itu Kemenkeu juga memaparkan bahwa anggaran pendidikan tersebut juga akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru.

“Juga untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS untuk yang merupakan profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang,” kata Kemenkeu.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x