BERITASOLORAYA.com – Ada yang baru dalam aturan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan oleh Kemdikbud.
Aturan baru ini mengatur agar guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah memenuhi persyaratan tertentu.
Para guru yang ingin ditugaskan menjadi kepala sekolah hendaknya memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Aturan persyaratan ini telah tercantum di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tersebut membahas tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam aturan tersebut, bahwa guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi guru agar menjadi kepala sekolah adalah sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah tingkat sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan tidak pernah menjadi terpidana.
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan menjadi kepala sekolah.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang hendak ditugaskan sebagai kepala sekolah. Persyaratan ini telah diatur dan tercantum di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***