Aturan Baru Kemdikbud bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Mulai Masa Jabatan hingga Syarat Pengangkatan

- 25 Juni 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi guru. Masa jabatan kepala sekolah dan syarat pengangkatan calon kepsek
Ilustrasi guru. Masa jabatan kepala sekolah dan syarat pengangkatan calon kepsek /Pexels.com/Max Fischer

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan baru atau regulasi terbaru bagi kepala sekolah atau kepsek yang sedang menjabat dan calon kepsek.

Adapun aturan baru bagi kepala sekolah atau calon kepsek ini perlu untuk diperhatikan bersama.

Sebab aturan baru bagi kepala sekolah atau calon kepsek ini terkait masa jabatan dan persyaratan diangkat menjadi kepala sekolah.

Disebutkan saat ini kepala sekolah dan calon kepsek telah diatur dalam permendikbud No. 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Persyaratan Resmi bagi Guru yang Ingin Menjabat sebagai Kepala Sekolah, Aturan dari Kemdikbud

Ada beberapa acuan perlu dipahami oleh kepala sekolah dan calon kepsek yang perlu diketahui.

Bagi kategori kepala sekolah dan bisa dipahami juga oleh calon kepala sekolah, telah tertuang pada pasal 8 Permendikbud No. 40 Tahun 2021 beberapa hal.

Pertama pada ayat 1 dijelaskan terkait jangka waktu penugasan kepala sekolah adalah maksimal 4 periode dan 1 periode itu sama dengan 4 tahun.

Kedua pada ayat 2 juga dijelaskan terkait penugasan kepala sekolah paling singkat adalah waktu 2 tahun, sedangkan paling lama adalah 2 masa periode dalam jangka waktu 8 tahun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x