BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan baru atau regulasi terbaru bagi kepala sekolah atau kepsek yang sedang menjabat dan calon kepsek.
Adapun aturan baru bagi kepala sekolah atau calon kepsek ini perlu untuk diperhatikan bersama.
Sebab aturan baru bagi kepala sekolah atau calon kepsek ini terkait masa jabatan dan persyaratan diangkat menjadi kepala sekolah.
Disebutkan saat ini kepala sekolah dan calon kepsek telah diatur dalam permendikbud No. 40 Tahun 2021.
Baca Juga: Persyaratan Resmi bagi Guru yang Ingin Menjabat sebagai Kepala Sekolah, Aturan dari Kemdikbud
Ada beberapa acuan perlu dipahami oleh kepala sekolah dan calon kepsek yang perlu diketahui.
Bagi kategori kepala sekolah dan bisa dipahami juga oleh calon kepala sekolah, telah tertuang pada pasal 8 Permendikbud No. 40 Tahun 2021 beberapa hal.
Pertama pada ayat 1 dijelaskan terkait jangka waktu penugasan kepala sekolah adalah maksimal 4 periode dan 1 periode itu sama dengan 4 tahun.
Kedua pada ayat 2 juga dijelaskan terkait penugasan kepala sekolah paling singkat adalah waktu 2 tahun, sedangkan paling lama adalah 2 masa periode dalam jangka waktu 8 tahun.