Kabar Gembira! Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Daerah yang Cair TPG TW 2

- 29 Juni 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi pencairan TPG TW 2 untuk guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag
Ilustrasi pencairan TPG TW 2 untuk guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru sertifikasi dan belum sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag, ada kabar gembira yang perlu diketahui.

Akan ada kabar bagi masing-masing guru yang sudah sertifikasi dan guru yang belum sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Informasi pertama akan dimulai dari guru yang telah sertifikasi, lalu kemudian guru yang belum sertifikasi.

Perlu diketahui bagi guru yang belum sertifikasi, bahwa hasil seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 telah diumumkan.

Baca Juga: 10 Provinsi Ini Merupakan Asal Sekolah Peserta SBMPTN Diterima Terbanyak

Adapun cara mengecek hasil seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tersebut bisa melalui SIMPKB masing-masing dan silakan pilih bagian PPG Dalam Jabatan.

Setelah itu, guru bisa melihat hasil seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Akan ditampilkan pengumuman, apakah lulus atau tidak.

Bagi yang telah dinyatakan lulus, maka perlu diketahui bahwa belum ada informasi dari Kemdikbud terkait kapan PPG itu akan dimulai.

Namun perlu diketahui oleh para guru, bahwa sudah ada pemanggilan admin IT untuk PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Berlayar Tak Bertepian – Ella, Viral Di Tiktok, Ku Berlayar Di Lautan Tidak Bertepian

Maka ini bisa diartikan menjadi tanda bahwa PPG Dalam Jabatan tidak lama lagi akan segera dimulai atau dilaksanakan.

Selanjutnya, setelah informasi bagi guru yang belum sertifikasi, maka kini ada informasi yang ditujukan bagi guru sertifikasi.

Informasi yang ditujukan bagi guru yang sudah sertifikasi ini adalah terkait pencairan tunjangan profesi guru.

Diketahui ada beberapa daerah yang sudah cair tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan 2022, Berlaku hingga Akhir Bulan Juni 2022

  1.       Nganjuk Kemenag
  2.       Pamekasan Kemenag
  3.       Sumenep Kemenag
  4.       Kediri Kemenag
  5.       Probolinggo Kemenag
  6.       Sampang Kemenag
  7.       Jember Kemenag
  8.       Malang Kemenag

Bisa dilihat pada pencairan tunjangan guru sertifikasi, guru yang ada di bawah naungan Kemenag masih mendominasi untuk sementara waktu.

Adapun yang perlu diketahui bahwa rata-rata Kemenag ini memiliki mekanisme pencairan per bulan. Pencairan yang telah dilaksanakan untuk guru naungan Kemenag pada daftar tersebut di atas adalah untuk bulan April dan Mei.

Baca Juga: Lirik Lagu Benang Biru – Meggy Z, Cover Irwan DA Viral di TikTok, Untuk Apa Bersumpah Kau Menutupi Malu

Sehingga pada bulan April dan Mei, guru yang ada di bawah naungan Kemenag ini telah menerima tunjangan profesi guru.

Mekanisme pencairan Kemenag per bulan ini berdasarkan regulasi yang resmi dari Kemenag No. B-121.1/DJ.1/Dt.I.II/PP.00/01/2022 perihal penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah TA 2022.

Pada mekanisme pembayaran dalam juknis TPG madrasah ini telah dijelaskan pembayaran tunjangan profesi bisa diberikan dengan cara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Pengumuman Program Ini untuk Calon Guru se-Indonesia, Berlaku hingga 30 Juni 2022

Kemudian perlu diketahui bagi guru yang ada di bawah naungan Kemdikbud bahwa kabar terkait pencairan untuk triwulan 2 memang belum ada.

Namun diketahui dari beberapa guru telah muncul pada Info GTK terkait nomor SPM atau Surat Perintah Membayarkan, untuk TPG triwulan 2 BRI.

Hal tersebut untuk guru non-PNS yang ada di bawah naungan Kemdikbud. Adapun bagi guru PNS di bawah naungan Kemdikbud belum ada informasi pencairan pada setiap daerah.

Namun yang perlu diketahui, sesuai jadwal dari Kemdikbud bahwa untuk TPG PNS yang ada di bawah naungan Kemdikbud idealnya pada bulan Juni sudah ada pencairan. Adapun terkait sinkronisasi data untuk triwulan 2 adalah 31 Mei.

Baca Juga: V BTS dan Lisa BLACKPINK Terbang Bersama untuk Hadiri Event Celine di Paris. Hanya Berdua?

Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah