Kemudian pelamar prioritas II adalah guru THK-II, dan pelamar prioritas III yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan sudah mengabdi minimal 3 tahun.
Untuk kategori pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang sudah resmi terdaftar dalam database PPG Kemdikbud Ristek dan juga pelaamar yang terdaftar dalam Dapodik.
Baca Juga: Terlihat Wajar, Berikut Dampak Negatif Menggunakan Pakaian Ketat Terlalu Sering
Nah, kemudian untuk bisa melamar PPPK 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar, simak di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
- Tidak pernah terjerat hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan dengan hormat namun bukan karena permintaan sendiri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan minimal S1/D4
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan kelakukan baik
Baca Juga: Ini 4 Tahapan Pelaksanaan Program PembaTIK 2022 yang Dibuka Kembali oleh Kemendikbud
Demikian penjelasan tentang kategori pelamar dan persyaratan dalam PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***