BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen PPPK 2022 semakin dekat dan siap disambut oleh seluruh calon pelamar dari berbagai daerah.
Seleksi PPPK 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang Pengadaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Tujuan utama perekrutan PPPK 2022 ini adalah untuk mendapatkan formasi baru dari Guru Ahli Pertama.
Baca Juga: Apa Arti Kata Cut Off yang Sedang Viral di Tiktok? Berikut Penjelasan Selengkapnya
Namun perlu diketahui, bahwa dalam seleksi PPPK 2022 terdapat kategori pelamar dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Seperti diketahui, kategori pelamar dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelamar prioritas, dan pelamar umum.
Kategori pelamar prioritas, juga masih dibagi menjadi tiga yaitu prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.
Baca Juga: Mudah Ditemui, Deretan Buah Penurun Kolesterol Ini Bisa Jadi Stok di Rumah
Pelamar prioritas I terdiri dari guru THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, dimana semuanya harus lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.