Guru Semua Jenjang dan Kategori Wajib Tahu Kebijakan Kemdikbud Ini, Catat Syarat Beserta Ketentuannya

- 30 Juni 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi kebijakan Kemdikbud untuk guru di semua jenjang dan kategori
Ilustrasi kebijakan Kemdikbud untuk guru di semua jenjang dan kategori /Panrb
  1. Senin, pukul 13.00 hingga 15.00 WIB: melayani tentang guru berbagi dan PPG
  2. Selasa, pukul 13.00 hingga 15.00 WIB: melayani pengembangan karir dan kurikulum atau pembelajaran belajar dari rumah (BDR)
  3. Rabu, pukul 13.00 hingga 15.00 WIB: melayani tentang program guru penggerak dan program sekolah penggerak. Juga melayani terkait kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Sedangkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para guru antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman UMPTKIN 2022, Simak Cara Melihat Hasil Seleksi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah