Untuk guru tersebut, akan diangkat di tahun 2022 ini, antara pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus.
Tentunya dari hasil Rakernas ini, berbeda dengan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, dalam kategori pelamar prioritas terdapat prioritas 1, 2, dan 3.
Di samping itu, dari hasil Rakernas ini juga menyampaikan bahwa untuk pelamar prioritas2, bagi guru THK-II dan guru honorer negeri yang mengajar lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik
Maka, untuk pelamar tersebut akan diangkat setelah pelamar prioritas 1 sudah selesai dalam hal penempatan.
Kemudian untuk pelamar prioritas 2, akan dilakukan seleksi seperti akademik, kompetensi, kinerja, dan latar belakang.
Sebagaimana yang diberitahukan Kemendikbud dari mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yakni langsung penempatan untuk yang sudah lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Sementara untuk yang belum lulus atau belum ikut seleksi, akan diangkat juga dengan syarat mengikuti seleksi, sebagaimana yang dijelaskan sesuai Permenpanrb 2022.***