PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 1 Juli 2022, 13:30 WIB
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini.
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini. /*/Instagram /ppgkemendikbud

Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Catat Kebijakan Terbarunya!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas;
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Apabila syarat sudah terpenuhi, simak tata cara pendaftaran PPG Prajabatan 2022 agar tidak salah dalam memasukkan data.

1) Para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 membuka https://ppg.kemdikbud.go.id;

Baca Juga: Afirmasi Guru Honorer di Tahun 2022, Dijawab oleh Pemerintah dari Hasil Rakernas Terbaru Seluruh Pemda

2) Setelah laman tersebut terbuka, para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 dapat memilih menu daftar PPG Prajabatan Tahun 2022;

3) Para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 kemudian membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK;

4) Setelah itu login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email;

5) Jangan lupa bahwa para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 wajib melengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB;

Baca Juga: Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN

6) Selanjutnya, para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 memilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif yang dilaksanakan secara luring;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah