7) Isi pertanyaan esai yang tertera dalam laman tersebut;
8) Selanjutnya, mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti, SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri, foto, dan pakta integritas;
9) Jangan lupa untuk melakukan pembayaran biaya agar para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 dapat mengikuti tes substantif;
Baca Juga: Kemenpanrb Sampaikan Ini untuk Guru Honorer di PPPK Tahap 3, Terkait Masa Depan Tendik di Tahun 2023
10) Setelah semua selesai, wajib untuk mencetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB
Bagi para calon pendaftar PPG Prajabatan 2022 jangan lupa untuk mengecek kembali syarat-syaratnya ketika mendaftar atau melakukan registrasi.***