Guru Lulus PG yang Dipecat atau Pindah Sekolah dalam Skema PPPK 2022, Berikut Kabar Gembira dari BKN

- 1 Juli 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi. Guru lulus PG yang dipecat atau pindah sekolah dalam skema PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru lulus PG yang dipecat atau pindah sekolah dalam skema PPPK 2022. /Pixabay/mohamed_hassan

Diketahui pula penempatan guru honorer berdasarkan prioritas-prioritas yang lulus passing grade.

Urutan pertama adalah guru THK2, dilanjutkan dengan guru honorer sekolah negeri, kemudian lulusan PPG dan yang terakhir adalah guru swasta yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas.

Selanjutnya, guru yang lulus passing grade akan disediakan rekomendasi formasi oleh Kemdikbud.

Guru tersebut diminta untuk konfirmasi rekomendasi yang telah ditentukan dengan mengklik "Yes" atau "No".***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x