Diketahui pula penempatan guru honorer berdasarkan prioritas-prioritas yang lulus passing grade.
Urutan pertama adalah guru THK2, dilanjutkan dengan guru honorer sekolah negeri, kemudian lulusan PPG dan yang terakhir adalah guru swasta yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas.
Selanjutnya, guru yang lulus passing grade akan disediakan rekomendasi formasi oleh Kemdikbud.
Guru tersebut diminta untuk konfirmasi rekomendasi yang telah ditentukan dengan mengklik "Yes" atau "No".***