Pada bagian regulasi seleksi ASN PPPK yang menyatakan bahwa bagi guru yang sudah lulus Passing Grade yang diberhentikan pihak sekolah, cukup melampirkan surat pernyataan.
Terkait surat pernyataannya yaitu bahwa peserta yang bersangkutan benar-benar telah menjadi peserta PPPK 2021 dan dinyatakan lulus passing grade.
Selain itu, peserta yang bersangkutan memang berasal dari sekolah yang dimaksud, sebagai dasar pelamaran data Dapodik.
Pasalnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade tahun sebelumnya,tinggal menunggu pembukaan formasi PPPK 2022.
Baca Juga: Jadwal PPPK 2022 dan Aturan Baru Pemilihan Formasi, Guru Honorer Hanya Tekan ini Langsung Penempatan
Seperti yang diketahui bahwa peserta seleksi ASN PPPK 2022, diikuti oleh dua kategori peserta.
Kategori peserta yang dimaksud adalah yang lulus passing grade dan yang belum lulus passing grade serta pelamar baru atau disebut juga sebagai pelamar umum.
Peserta yang lulus passing grade masuk pada kategori pertama, diantaranya adalah guru THK2, honorer negeri, lulusan PPG dan honorer swasta.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan baru, yaitu Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya