Terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yaitu penempatan, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi murni. Apabila pada seleksi kesesuaian dan verifikasi masih ada formasi yang tersedia di daerah maka akan dilanjutkan ke seleksi murni.
Untuk para honorer yang sesuai dan lulus kriteria maka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Akan tetapi bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria maka statusnya akan dialihkan menjadi tenaga adidaya.
Perlu diketahui bahwa ada kebijakan bahwa ASN PPPK tidak bisa mutasi. Jadi bagi para honorer yang telah dialihkan statusnya menjadi PPPK, maka tidak bisa mengajukan mutasi atau perpindahan penempatan.***