Catat! Berikut Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan

- 2 Juli 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer harus menyimak ketentuan baru mengenai pemilihan formasi dalam seleksi PPPK 2022 ini.

Sebab guru honorer menempati posisi pelamar prioritas pertama dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Dalam pemilihan formasi PPPK tahun 2022, bagi pelamar yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 akan dimintai konfirmasi persetujuan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG Prajabatan 2022, Peluang Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik

Hal itu juga berlaku untuk guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta, sebagai pengisi pelamar dengan prioritas pertama.

Sebagaimana termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa pelamar priritas pertama memiliki kedudukan yang sama dalam hal seleksi, yaitu dengan menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021 lalu.

Artinya, pelamar dengan kategori pertama diprediksi kemungkinan tidak melakukan tes atau ujian lagi.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kemdikbud! Untuk Seluruh Guru di Indonesia Pastikan Tahu 2 Hal Ini

Sementara itu, BKN telah melaksanakan audiensi dengan forum guru honorer yang sudah lulus passing grade, pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Hasil dari audiensi tersebut secara singkat yakni adanya mekanisme pengangkatan PPPK 2022 terutama untuk pelamar yang sudah lulus passing grade.

Dalam sistem pemilihan formasi, guru yang lulus passing grade akan diarahkan langsung untuk memilih formasi yang tersedia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Lengkap

Pemilihan formasi tersebut tentu melalui satu tahapan yakni konfirmasi, dengan menekan tombol yes atau no.

Meski begitu, guru yang lulus passing grade harus memahami hal ini, bahwa kebijakan regulasi terbaru untuk ASN tahun 2022 nanti tidak bisa melakukan mutasi.

Maka ketika akan melakukan pemiliha formasi, seluruh pelamar harus benar-benar mempertimbangkan dengan cermat, terlebih jika akan menekan pilihan yes.

Baca Juga: Gaji 13 Cair. Berikut Komponen dan Besarannya Sesuai Jenjang Pendidikan, Jabatan, dan Masa Kerja

Sebab seleksi pada mekanisme pertama memang tidak melalui ujian, maknanya guru akan langsung penempatan jika memang sudah lulus passing grade.

Penempatan yang dimaksud akan diutamakan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan penambahan formasi.

Bagi guru yang sudah lulus passing grade, untuk bisa mengkonfirmasi hal tersebut baru bisa dilaksanakan kemungkinan pada pertengahnna bulan Juli, apabila tidak ada kendala.

Baca Juga: Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

Diprediksi jadwal pemilihan formasi akan dilaksanakan pada pertengahan Juli dan pengangkatan kemungkinan pada pertengahan Juli sampai akhir Agustus.

Bagi guru honorer yang akan login dengan menggunakan akun pribadi, maka formasi yang dipilihkan kelak akan sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Peserta nantinya bisa menyetujui pilihan formasi di sekolah yang sudah direkomendasikan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahap 3, Pelamar P1 Dapat Tentukan Sendiri di SSCASN, Simak Ketentuannya

Pemilihan formasi dari Kemdikbud tersebut diperhitungkan dengan data dari Dapodik dan lokasi dari kediaman pelamar.

Sekali lagi, aturan tersebut akan berlaku untuk pelamar prioritas pertama yaitu guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x