Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus dalam Lingkungan Instansi Pemerintah? Simak Penjelasan Berikut

- 2 Juli 2022, 11:54 WIB
Tenaga Honorer Akan Dihapus dari Lingkungan Instansi Pemerintah dan Status Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK saja.
Tenaga Honorer Akan Dihapus dari Lingkungan Instansi Pemerintah dan Status Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK saja. /Instagram.com/pikiranrakyat

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut menerangkan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran itu secara umum membahas tentang status kepegawaian tenaga kerja yang berada dalam lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Apakah Ada Afirmasi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan? Ini Kata PAN-RB

Dimana nantinya hanya ada dua jenis status kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK yang bisa bekerja di wilayah instansi pemerintah.

Maknanya, tenaga non ASN atau tenaga honorer tidak mendapatkan posisi untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di dalam pendidikan.

Guru honorer diprediksi tidak bisa lagi untuk direkrut menjadi tenaga pendidik di satuan pendidikan yang berada dalam naungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Gaji Ke-13 Akan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022, Menkeu: Untuk Seluruh ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Hal itu sesuai dengan yang termaktub dalam Surat Edaran, pada poin 6 huruf b, dimana ada penghapusan jenis kepegawaian dan hanya ada PNS & PPPK saja.

Yang dihapus adalah tenaga honorer, dan di dalamnya juga termasuk guru honorer dalam wilayah pendidikan.

Namun, hal tersebut tidak lantas membuat pemerintah lepas tanggung jawab terkait dengan guru honorer, artinya tetap dibahas dan dipikirkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Dia Masa Lalumu, Aku Masa Depanmu – Vionita, Viral di Tiktok, Tetapi Sabarku juga Ada Batasnya

Ini berkaitan dengan upaya dari PPK di masing-masing instansi, harus berusaha memetakan tenaga non ASN yang memenuhi syarat menjadi calon PNS atau PPPK maka harus diberi kesempatan untuk mendaftar.

Selain itu, bagi tenaga honorer atau guru honorer yang tida lolos dalam seleksi PPPK atau PNS juga harus dicarikan solusi.

Sebab penegasan status kepegawaian tersebut akan berakhir pada 23 November 2022 dan sebagaimana peraturan yang ada maka tidak diperkenankan adanya pegawai non ASN dalam instansi pemerintah.

Baca Juga: Catat! Berikut Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan

Adapun jika terdapat pelanggaran dari Pejabat Pembina Kepegawaian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menpan RB tersebut rupanya menuai banyak perhatian dari berbagai pihak, seperti dari tenaga honorer itu sendiri maupun dari pihak pemerintah.

Berbagai upaya sedang dilakukan agar nasib tenaga honorer bisa terus perjuangkan. Salah satunya adalah dengan menyiapkan satu juta kursi untuk calon PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG Prajabatan 2022, Peluang Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik

Hal tersebut sejalan dengan penyampaian dari Menpan RB, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR.

Mahdfud MD menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk melamar menjadi PPPK dan PNS jika sudah memenuhi persyaratan yang ada.

Maka itu sesuai dengan rekrutmen PPPK yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kemdikbud! Untuk Seluruh Guru di Indonesia Pastikan Tahu 2 Hal Ini

Dengan adanya solusi tersebut, maka diharapkan seluruh tenaga honorer termasuk guru honorer bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa mendapat status kepegawaian dan tetap bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Demikian penjelasan ini, semoga  bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PANRB YouTube Komisi II DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah