5. Sebagai informasi, proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran:
6. Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
7. Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.*** (Andriana / Mantra Sukabumi)