Lega. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Atau Sertifikasi Tidak Dihentikan. Begini Penjelasannya

- 3 Juli 2022, 06:24 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

Kabar bahwa UU Sidiknas menghapus tunjangan profesi guru, muncul dari adanya draft RUU Sidiknas yang baru di Pasal 8.

Draft dalam Pasal itu menyebutkan bahwa warga negara wajib ikut bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama ini warga negara tak diwajibkan membayar biaya pendidikan karena pemerintah telah mengucurkan dana BOS. 

Oleh karena itu, dengan munculnya draft bahwa warga negara wajib membayar biaya pendidikan maka diduga pemerintah akan menghapus dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi, PNS atau non-PNS, PPPK, Wajib Tahu Kabar Penting Ini, Cek Prioritas!

APBN 2023

Terkait tunjangan sertifikasi guru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan ketika memaparkan rencana APBN 2023.

Sri Mulyani mengakui penyusunan APBN 2023 memerlukan proses cukup panjang, termasuk pembahasan di dalam sidang kabinet.

Hal ini, katanya, di antaranya karena adanya rencana peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di APBN 2023 sehingga nilainya mencapai sekitar Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun.

"Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun Rupiah. Ini lebih tinggi dibanding tahun ini," tutur Sri Mulyani seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden tayang 14 April 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x