Lega. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Atau Sertifikasi Tidak Dihentikan. Begini Penjelasannya

- 3 Juli 2022, 06:24 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

Baca Juga: PAN RB Nyatakan Nasib Masa Depan Guru dan Nakes Tahun 2022, Ada Terobosan dan Solusi?

Anggaran pendidikan sebesar itu untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan, seperti beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pelajar maupun mahasiswa.

Selain itu, anggaran pendidikan sebesar itu pun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan penjelasan Menkeu Sri Mulyani tentang alokasi APBN 2023 tersebut, maka bisa dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru tetap ada dan akan diterima oleh para guru yang berhak pada tahun 2023.

Baca Juga: Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok: Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu

Bagaimana dengan RUU Sisdiknas yang baru?

Medikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, RUU itu masih disosialisasikan untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. 

Dengan demikian, masih terbuka peluang draft pada RUU Sisdiknas yang baru berubah sesuai dengan masukan masyarakat tadi.

Namun yang pasti, pihak Kemendikbud menyatakan, munculnya UU Sisdiknas yang baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, tak akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Semoga.*** (Enjang Sobarudin / Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x