Sebagimana diketahui bahwa setiap guru dibebankan jam kerja 24 JP. Jam kerja guru dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.
Lebih lanjut bahwa kekhawatiran para e dijawab oleh Kemdikbudristek melalui peraturannya, yaitu melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Isi peraturan tersebut menjelaskan jika jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum tidak memenuhi ketentuan 24 JP, untuk itu tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.
“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” ujar Kemdikbudristek dalam keterangannya.
Atas hal itu, pihak Kemdikbud memberikan sebuah solusi mengenai jam mengajar yang berkurang.
Solusi yang dimaksud adalah guru akan diberikan tugas tambahan baru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.
Apabila jam mengajar sudah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku adanya solusi kedua. Jika guru tersebut di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.
Dalam hal itu, sehingga tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan selama guru memenuhi persyaratan yang telah ditentukan