Update, Kemdikbud Tentukan ini di Kurikulum Merdeka untuk Guru Sertifikasi, Berkaitan dengan Tunjangan

- 3 Juli 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal /Pixabay/OpenClipart-Vectors

Baca Juga: Beredar Kabar Hoax Perubahan Pilihan Pada Implementasi Kurikulum Merdeka. Begini Klarifikasi Ditjen GTK

Sebagimana diketahui bahwa setiap guru dibebankan jam kerja 24 JP. Jam kerja guru dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Lebih lanjut bahwa kekhawatiran para e dijawab oleh Kemdikbudristek melalui peraturannya, yaitu melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Isi peraturan tersebut menjelaskan jika jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum tidak memenuhi ketentuan 24 JP, untuk itu tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” ujar Kemdikbudristek dalam keterangannya.

Baca Juga: Calon Guru Penggerak Harus Tahu! Kemdikbud Sampaikan Ini agar Tidak Terjadi Hal Fatal Pada Seleksi Tahap 2!

Atas hal itu, pihak Kemdikbud memberikan sebuah solusi mengenai jam mengajar yang berkurang.

Solusi yang dimaksud adalah guru akan diberikan tugas tambahan baru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Apabila jam mengajar sudah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku adanya solusi kedua. Jika guru tersebut di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Dalam hal itu, sehingga tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan selama guru memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x