BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 dengan seleksi P3K 2021 terdapat perbedaan dalam tahapan seleksinya. Hal tersebut penting diketahui terutama pada guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut ini merupakan enam perbedaan seleksi PPPK 2022 dengan P3K 2021 dari segi mekanisme seleksi PPPK Tahun 2021, terdapat perubahan mekanisme seleksi.
Yang mana, pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme tes sedangkan untuk PPPK 2022 menggunakan mekanisme penempatan dan observasi barulah nanti memasuki tahap seleksi tes, kedua hal tersebut jelas berbeda.
Untuk PPPK Tahun 2021 dikarenakan rangkaian proses seleksi menggunakan seleksi tes, maka peserta akan dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022 dikarenakan menggunakan mekanisme penempatan dan observasi, maka untuk penempatan berdasarkan kategori.
Pada seleksi PPPK 2022 guru yang telah lulus passing grade dan observasi ini bertujuan untuk menilai analisi diri guru honorer dengan analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat,lokasi/wilayah mengajar yang dibuka disana.
Berikut merupakan enam perbedaan Seleksi PPPK 2022 dengan P3K 2021