Belum Punya Sertifikat Ini, Tapi Masih Bisa Jadi Kepala Sekolah? Simak Surat Edaran Resmi Kemdikbud Berikut

- 5 Juli 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan surat edaran Kemdikbud, Anda masih bisa menjadi kepala sekolah meskipun belum mempunyai beberapa sertifikat yang dibutuhkan.
Ilustrasi. Berdasarkan surat edaran Kemdikbud, Anda masih bisa menjadi kepala sekolah meskipun belum mempunyai beberapa sertifikat yang dibutuhkan. /Kampus Production/Pexels
 
 
BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi mengubah persyaratan untuk guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah di tahun 2022 dalam Surat Edaran (SE) baru.
 
Hal tersebut sebagaimana peraturan yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.
 
Surat Edaran atau SE yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merupakan  aturan terbaru penugasan guru sebagai kepala sekolah di tahun 2022.
 
 
Sebagimana diketahui sebelumnya terdapat Surat Edaran (SE) tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Nomor 40 Tahun 2021.
 
Namun, dalam Surat Edaran (SE) sebelumnya masih mewajibkan bahwa untuk guru dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.
 
Atas aturan itu, banyak yang merasa kesulitan dengan persyaratan yang berlaku di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
 
Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, terdapat beberapa perubahan persyaratan pada penugasan guru sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:
 
 
1. Guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak
 
Pada peraturan tersebut, Pemda yang mempunyai guru bersertifikat pendidikan, maupun yang bersertifikat guru penggerak, dan bersertifikat pelatihan calon kepala sekolah, maka guru tersebut dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
 
2. Guru yang tidak mempunyai sertifikat guru penggerak
 
Adapun guru yang tidak mempunyai sertifikat guru penggerak, dalam hal ini Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
 
3. Pemda tidak mempunyai guru bersertifikat yang cukup
 
Jika Pemda atau penyelenggara satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, tidak memiliki guru yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak dalam jumlah yang cukup.
 
Maka berdasarkan kewenangan Pemda, dapat memberikan penugasan pada guru tersebut sebagai kepala sekolah dari guru yang belum mempunyai ketiga sertifikat tersebut.
 
 
Namun, dengan masa jabatan paling maksimal satu periode yang setara dengan empat tahun lamanya.
 
Sebagimana diketahui bahwa di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, menjelaskan tentang jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah yaitu selama empat periode atau paling lama selama 16 tahun lamanya.
 
Hal itu berlaku untuk guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
 
Itulah ketentuan guru yang ingin menjadi kepala sekolah berdasarkan SE Kemdikbud.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah