Di dalam isi SE tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwa untuk rencana pengadaan anggaran tahun 2022, Pemerintah akan memfokuskan untuk merekrut ASN PPPK dan CPNS (terkhusus sekolah kedinasan).
Kemudian, untuk pengadaan PPPK di tahun 2022 ini, Pusat dan Daerah juga telah mempersiapkan kuotanya bagi setiap pelamar.
Untuk Pusat dipersiapkan sebanyak 93.854, sementara untuk Daerah dipersiapkan kuotanya sebanyak 942.257.
Pada pengadaan ASN PPPK di tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah akan lebih fokus pada perekrutan guru dan jabatan fungsional (JF) selain guru.
Tidak hanya itu, KemenpanRB juga turut menyampaikan bahwa pengadaan PPPK ini diperuntukkan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan semua pelamar mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS atau PPPK.
KemenpanRB juga mengungkapkan bahwa pelamar akan diangkat menjadi PNS dan PPPK, apabila telah memenuhi persyaratan.
Untuk pemilihan PPPK dan PNS, Pemerintah menerapkan aturan penilaian yang secara objektif dengan mempertimbangkan, yakni kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, serta persyaratan lainnya.
Pengadaan PPPK di tahun 2022 ini, juga respon Pemda mengenai aturan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.