Di mana tenaga honorer harus dihapuskan selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2023, dan apabila terdapat lingkungan Instansi Pemerintah yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Dari hal tersebut, KemenpanRB juga menjelaskan bahwa adanya pengadaan PPPK 2022 ini dilakukan agar ASN dapat memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.***