Adanya pengadaan PPPK 2022 ini, juga merupakan bentuk respon Pemerintah Daerah dari SE mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Dari pengadaan PPPk 2022 ini, ditujukan agar ASN PPPK dapat memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer, akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2023.
Pemerintah juga turut memberikan sanksi tegas bagi Instansi Pemerintah yang melanggar aturan tersebut.***