Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru?

- 8 Juli 2022, 13:57 WIB
Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru?
Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru? /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Perlu diketahui bahwa KemenpanRB telah merilis SE (Surat Edaran) yang membahas tentang status kepegawaian dan penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Ditjen GTK Rilis SE Minta Guru Kategori Ini agar Bersiap untuk Hal Ini, Tenggat 3 Hari Lagi!

Pada SE tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwa untuk pengadaan PPPK 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggarannya dan fokus dalam pengadaan PPPK ini adalah merekrut ASN PPPK dan CPNS (terkhusus sekolah kedinasan).

Sementara, untuk pengadaan PPPK di tahun 2022, juga turut melibatkan Pusat dan Daerah yang sudah mempersiapkan kuota bagi setiap pelamar.

Untuk Pusat telah mempersiapkan kuota sebanyak 93,854, sementara untuk Daerah telah dipersiapkan kuota sebanyak 942,257.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa dalam pengadaan PPPK 2022 ini, Pemda akan lebih fokus pada perekrutan guru dan JF (Jabatan Fungsional) selain guru.

Tidak hanya itu, KemenpanRB juga memaparkan bahwasanya dalam pengadaan PPPK 2022 ini, hanya diperuntukkan bagi WNI. Sehingga semua pelamar mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS.

KemenpanRB menyampaikan bahwa mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan PNS, selama memenuhi persyaratan.

Untuk pemilihan PNS dan PPPK inilah, Pemerintah menerapkan regulasi baru untuk penilaian tenaga honorer.

Di mana penilaian akan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seperti kualifikasi, kompetensi, kebutuhan instansi, dan persyaratan lainnya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah