Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Seperti Apa?

- 9 Juli 2022, 08:48 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Ungkapkan Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Bagaimana Ketentuannya?
Dirjen GTK Kemdikbud Ungkapkan Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Bagaimana Ketentuannya? /Youtube Komisi X DPR RI

Maka bagi daerah tersebut, akan langsung melangsungkan jenis seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi bagi guru yang belum ikut seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Meninggal Usai Ditembak di Nara, Ini Motif Terduga Pelaku

Seperti diketahui dari data daftar daerah yang tidak memiliki peserta lulus passing grade 2021, karena tidak mengusulkan formasi di tahun 2021.

Akan tetapi, dari data yang didapatkan dari PanRB terdapat beberapa daerah yang sudah mengusulkan formasi di tahun 2022.

Tentunya daerah-daerah tersebut yang akan melakukan jenis mekanisme seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Pada seleksi tersebut penanganannya akan diberikan ke Pemerintah Daerah masing-masing guru.

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang tidak melakukan usulan formasi 2021, seperti Kab. Tebo, Kab. Bungo, Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muaro Jambi, dan lain sebagainya.

Dari daerah-daerah tersebut lah, yang akan langsung ke mekanisme seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x