Bagaimana Nasib Guru Honorer (Pelamar P3) Pada PPPK 2022 Setelah Adanya Perubahan Prioritas? Begini Ketentuann

- 10 Juli 2022, 10:24 WIB
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022.
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022. /Instagram @cpns.analitica

Sedangkan Pelamar prioritas 3, merupakan guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Jarang Diketahui, 7 Manfaat Daging Domba bagi Kesehatan Ini Sayang Dilewatkan

Perubahan kategori PPPK 2022 nantinya, yaitu akan adanya penggabungan pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3.

Hal tersebut dikarenakan pada proses seleksinya menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Seleksi kesesuaian dan verifikasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi, profesionalisme, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Baca Juga: Mengkonsumsi Daging Kelinci? Berikut Deretan Manfaat yang Jarang Diketahui

Demikianlah informasi terkait perubahan prioritas PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah