Bagaimana Nasib Guru Honorer (Pelamar P3) Pada PPPK 2022 Setelah Adanya Perubahan Prioritas? Begini Ketentuann

- 10 Juli 2022, 10:24 WIB
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022.
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022. /Instagram @cpns.analitica

Kategori yang diterangkan pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar dengan kategori prioritas 1 terdiri dari :

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya

1. THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

2. Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

3. Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

4. Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

Baca Juga: Jangan Lupa! Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022

Sedangkan bagi guru honorer yang termasuk dalam pelamar kategori prioritas 2 yaitu guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi pada PPPK Tahun 2021 lalu.

Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 dijelaskan bahwa pelamar prioritas 2 sebagaimana yang dimaksud merupakan guru THK-II.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah