Kategori yang diterangkan pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar dengan kategori prioritas 1 terdiri dari :
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya
1. THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
2. Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021
3. Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021
4. Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021
Baca Juga: Jangan Lupa! Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022
Sedangkan bagi guru honorer yang termasuk dalam pelamar kategori prioritas 2 yaitu guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi pada PPPK Tahun 2021 lalu.
Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 dijelaskan bahwa pelamar prioritas 2 sebagaimana yang dimaksud merupakan guru THK-II.