SE Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Dosen Semua Jenjang, Tendik Wajib Terapkan ini

- 10 Juli 2022, 11:52 WIB
Berikut Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemdikbud mengenai  kurikulum merdeka belajar terkait penambahan mata pelajaran di tahun ajaran baru
Berikut Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemdikbud mengenai kurikulum merdeka belajar terkait penambahan mata pelajaran di tahun ajaran baru /RODNAE Productions/Pexels


BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud meyampaikan Surat Edaran resmi yang diberlakukan bagi semua guru dan dosen di semua jenjang untuk segera bersiap.

Surat Edaran disampaikan oleh Kemdikbud pada semua guru semua jenjang dan dosen karena tahun ajaran baru 2022/2023 akan segera datang.

Ketika tahun ajaran baru datang, Kemdikbud memita seluruh guru dan dosen untuk menerapkannya di kurikulum merdeka belajar.

Baca Juga: Tips Merawat Area T zone yang Mudah Berminyak, Jangan Lupa Lakukan Ini dengan Benar

Maksudnya adalah penerapan mata pelajaran yang diberlakukan Kemdikbud untuk guru, dosen dan peserta didik semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi.

Pemberlakuan disampaikan Kemdikbud, sebagimana dilansir akun Instagram resminya @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Senin, 4 Juli 2022.

Kemdikbud menegaskan bahwa terdapat adanya mata pelajaran baru di Tahun Ajaran 2022/2023 yaitu mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

Baca Juga: Waspada Tusuk Sate! Lakukan InI Supaya Tidak Berbahaya Bagi Anda atau Orang Lain

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mapel baru yang digunakan dalam kurikulum merdeka belajar.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x