Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu bahwa Pemda masuk Kategori Aman untuk Formasi PPPK 2022, SIMAK!

- 13 Juli 2022, 07:49 WIB
Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu bahwa Pemda masuk Kategori Aman untuk Formasi PPPK 2022
Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu bahwa Pemda masuk Kategori Aman untuk Formasi PPPK 2022 /Instagram.com/ @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru untuk seluruh pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.

Pasalnya hal ini terkait dengan formasi PPPK 2022 dan penempatan guru honorer serta usulan tambahan formasi dari Pemda untuk seleksi PPPK 2022.

Pemda diberikan akses oleh PAN-RB untuk melakukan tambahan formasi PPPK 2022 melalui aplikasi E-Formasi. Hal itu sesuai dengan surat Menpan kepada PPK Daerah Nomor B/1263/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Wujudkan Kebahagiaan, Ini yang Harus Dilakukan Setiap Hari

Isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Adanya usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2022 akan kembali dibuka pada bulan Juli 2022 ini.
  2. Kebutuhan tersebut merujuk pada kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.
  3. Pengusulan kebutuhan didukung dengan adanya aplikasi E-Formasi.
  4. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada perubahan usulan, maka kebutuhan data akan mengacu pada data November 2022 dan tidak diperbolehkan mengubah usulan yang sudah ditetapkan oleh MenpanRB.
  5. Namun jika terdapat perubahan usulan, maka instansi terkait harus memperbarui data peta jabatan terbaru dan surat usulan kebutuhan ASN 2022.
  6. Selain itu juga harus memperbarui rincian usulan yang meliput surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan guru.

Baca Juga: Cara Ampuh untuk Mengatasi Jerawat yang Tumbuh di Punggung, Nomor 5 Paling Simpel

Surat dari Kemenpan RB tersebut bisa diduga sudah mengarah pada pemetaan formasi yang sebenarnya bertujuan untuk mengakomodir guru yang sudah lulus passing grade.

Selain itu juga untuk menetapkan penempatan sebagaimana kesesuaian pelamar prioritas kedua, ketiga, dan pelamar umum.

Surat tersebut juga meminta kepada setiap Pemda agar melakukan usulan formasi dengan menggunakan aplikasi E-Formasi sesuai dengan jadwal pengusulan masing-masing daerah.

Artinya, setia Pemda diberikan waktu dan jadwal yang berbeda dengan Pemda yang lain untuk menginput data usulan formasi di aplikasi E-Formasi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk ONCE, TWICE Perbaharui Kontrak dengan JYP Entertainment

Data yang diinput tersebut juga akan dicocokkan dengan hasil Rakor teknis antara Panselnas, Kemdikbud, dan Pan-RB.

Namun perlu diingat, formasi yang diinput dalam E-Formasi tersebut masih bersifat usulan dan akan diputuskan oleh Kemdikbud secara langsung.

Sebagaimana informasi yang ada bahwa pada tahun 2023 guru honorer akan ditiadakan di sekolah negeri, tepatnya akan diberlakukan mulai bulan November.

Dan status kepegawaian di pemerintahan akan serentak disamakan yakni ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Info Jamaah Haji: Lakukan Pemeriksaan Gejala Covid-19 Saat Tiba di Indonesia!

Berkaitan dengan hal itu, maka setiap pelamar harus memastikan bahwa usulan formasi yang ada benar-benar aman di wilayah Pemda masing-masing.

Pemilihan formasi PPPK 2022 yang ditawarkan oleh Pemda akan disesuaikan dengan lokasi terdekat pelamar, dan bisa dikonfirmasi langsung oleh setiap pelamar.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x