Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini!

- 13 Juli 2022, 10:26 WIB
Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini
Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menyampaikan regulasi baru dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang akan digelar tahun ini.

Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 yang telah mengatur secara rinci terkait dengan mekanisme seleksi PPPK guru lengkap mulai dari kategori pelamar hingga tahap seleksi.

Ada tiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK sebagaimana disebutkan dalam Permenpan RB tersebut, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Memulai Investasi Emas

Tiga mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut adalah seleksi guru yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi tes.

Pada tahap seleksi kesesuaian dan verifikasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Dan untuk mekanisme yang kedua ini ditujukan bagi seluruh guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri dan tanpa tes lagi dengan syarat sudah lulus passing grade dan masih ada formasi yang tersedia.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Guru Merdeka Belajar yang Dapat Menggerakkan Perubahan. Apa Saja? Yuk Simak di Sini...

Perlu diketahui bahwa dalam seleksi verifikasi ini menilai empat aspek sekaligus, diantaranya adalah kualifikasi akademik dengan dibuktikan ijazah pendidikan dan sertifikat pendidik sebagaimana aturan yang ada.

Selanjutnya kompetensi teknis yang terdiri dari kompetensi profesional, pedagodik, sosial, dan kepribadian.

Kemudian aspek kinerja yang merupakan penilaian terhadap pelayanan, inisiatif kerja, kerja sama, dan komitmen.

Baca Juga: Informasi Terbaru PPG Prajabatan 2022, Calon Guru Jangan Sampai Ketinggalan, Deadline 2 Hari Lagi!

Dan kesesuaian kinerja yang berungsi untuk menilai kerja dalam menerapkan kompetensi pelaksanaan tugas serta menghitung angka kredit atas kinerja pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Penghitungan angka kredit tersebut dilakukan oleh kepala sekolah dan diajukan kepada Kemdikbud Ristek.

Setiap guru harus mengusulkan penilaian angka kredit kinerja kepada kepala seklah berdasarkan bukti fisik diantaranya:

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik, Cek Persyaratan Mendapatkannya

  1. Hasil penilaian kinerja setiap tahun
  2. RPP dan Program tahunan
  3. Salinan sah penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir
  4. Salinan sah surat keputusan terakhir pengangkatan kembali dalam jabatan guru
  5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah (bagi yang ditugaskan)
  6. Surat pernyataan setelah melaksanakan proses pembelajaran
  7. Surat pernyataan melaksanakan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung
  8. Salinan ijazah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  9. Laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan
  10. Laporan hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah
  11. Salinan laporan kegiatan penunjang tugas guru
  12. Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan

Terkait dengan pemeriksaan latar belakang berupa pemeriksaan kekerasan, narkotika, dan intoleransi.

Baca Juga: Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu bahwa Pemda masuk Kategori Aman untuk Formasi PPPK 2022, SIMAK!

Terakhir, seleksi verifikasi yang akan dilaksanakan adalah pada kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akuntabilitas, yang akan dilaksanakan oleh Pemda kemudian diverifikasi langsung oleh Kemdikbud.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x