Nasib Guru Honorer di Masa Depan, Masihkah Punya Kesempatan Ikut PPPK dan PNS?

- 13 Juli 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Dok. Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com- Bagaimana nasib guru honorer di masa depan? Masihkah dapat mengikuti seleksi PPPK dan PNS? Hal tersebut sering dipertanyakan.

Banyak pertanyaan yang muncul terkait nasib guru honorer di masa depan, salah satunya perihal seleksi PPPK dan PNS.

Sebagaimana telah diketahui, seleksi PPPK telah sampai pada tahap ketiga dan terdapat Peraturan Pemerintah mengenai penghapusan tenaga honorer.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib honorer di masa depan?

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini!

Nasib guru honorer di sekolah negeri, nasib guru honorer di swasta, nasib honorer yang usianya di atas 35 tahun, nasib guru honorer yang tidak lulus PPPK masih dipertanyakan.

Selanjutnya, bagaimana nasib fresh graduate jurusan kependidikan atau FKIP? Apakah ada harapan untuk menjadi ASN atau PPPK?

Bagi yang berada di sekolah negeri, berdasarkan Surat PAN-RB tanggal 21 Mei 2022, perihal "Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah".

Atas dasar penegasan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN mulai tahun 2023, diberikan batas waktu tanggal 28 November 2023.

Telah diketahui, di sekolah negeri hanya terdapat dua status kepegawaian.

Status kepegawaian yang dimaksud adalah PNS dan PPPK. Jadi tidak akan ada honorer di instansi pemerintah dan pusat.

Melalui Surat Edaran tersebut, ada himbauan kepada PPK agar segera melakukan pemetaan pegawai honorer di masing-masing instansi untuk diikutsertakan menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Memulai Investasi Emas

Untuk honorer di sekolah negeri dapat menjadi peserta PPPK 2022.

Bagi guru honorer negeri belum lulus passing grade kerja lebih dari tiga tahun, menunggu seleksi PPPK mekanisme Kesesuaian/verifikasi.

Akan tetapi, yang masa kerjanya kurang dari tiga tahun akan mengikuti seleksi PPPK kategori pelamar umum.

Untuk guru honorer di sekolah swasta, tidak terpengaruh oleh peraturan yang ada dalam Surat Edaran PAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer.

Adapun guru honorer swasta yang sudah lulus passing grade di seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi, statusnya hanya menunggu penempatan.

Bagi yang tidak lulus passing grade dan pelamar baru di sekolah swasta mengikuti seleksi mekanisme pelamar umum menggunakan CAT-UNBK.

Bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik, maka untuk kompetensi teknis sudah 100%, hanya memikirkan seleksi yang lain.

Lalu, bagaimana nasib fresh graduate? Untuk mengikuti PPPK 2022, tidak dapat mendaftar, sebab salah satu syarat PPPK 2022 adalah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Konser The B Zone The Boyz Berlangsung Sukses di Jakarta

Jika mempunyai sertifikat pendidik, maka fresh graduate dapat masuk melalui jalur Program Pendidikan Guru (PPG). Fresh graduate dapat mengikuti PPG Prajabatan.

Namun, PAN-RB sempat berkata jika akan dikaji afirmasi. Untuk info terbaru mengenai hal tersebut, belum terdapat update resmi mengenai fresh graduate.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah