1. Hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa tugas belajar dan/atau perpanjangan tugas belajar.
3. Kewajiban mengembalikan / menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% biaya dalam surat penjaminan pembiayaan ke kas negara.
Tidak semua PNS berkewajiban mengembalikan biaya tugas belajar. PNS yang berkewajiban mengembalikan atau menyetor biaya tugas belajar ini berlaku untuk mereka yang telah melakukan hal-hal tertentu berikut.
Baca Juga: Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud
1. Membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakan.
2. Mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan.
3. Tidak melaksanakan ikatan dinas untuk seluruhnya maupun sebagian masa ikatan dinas yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walau bagaimanapun, Kemendikbud tetap akan memberikan keringanan pada para PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar tepat waktu bisa mengajukan usulan perpanjangan.