Perpanjangan masa tugas belajar ini dapat diberikan kepada PNS yang bersangkutan apabila telah mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan
Pemberian perpanjangan masa tugas belajar ini ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.***