PNS yang Tidak Bisa Menyelesaikan Tugas Belajar akan Dikenai Sanksi, Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Keme

- 13 Juli 2022, 20:41 WIB
PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu akan dikenai sanksi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud
PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu akan dikenai sanksi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud /Instagram.com/@PKNSTAN

Perpanjangan masa tugas belajar ini dapat diberikan kepada PNS yang bersangkutan apabila telah mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan

Pemberian perpanjangan masa tugas belajar ini ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x