5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Pakta integritas yang dimaksud sebagai ketentuan yang harus dipenuhi untuk daftar ulang atau lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I ke LPTK dapat dilihat dan diunduh di laman ppg.kemdikbud.go.id.***