Cara Daftar Ulang untuk Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

- 13 Juli 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi. Penyebab konfirmasi kesediaan PPG 2022 belum ada
Ilustrasi. Penyebab konfirmasi kesediaan PPG 2022 belum ada /ANTONI SHKRABA/Pexels

Baca Juga: Air Mata Manusia Terdiri dari 3 Jenis yang Berbeda, Apa Sajakah? Yuk Simak di Sini...

4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I yang dilaksanakan pada 19 sampai dengan 31 Juli 2022 secara digital. Panduan tata cara penandatangan E-PKS tersebut dapat diunduh melalui SIMPKB masing-masing.

6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I dilaksanakan secara daring.

Di lain sisi, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk daftar ulang atau lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I ke LPTK, yaitu:

Baca Juga: Pemberian Tugas Belajar kepada PNS Bisa Diberhentikan, Ketahui Hal-Hal yang Jadi Penyebabnya

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat Pernyataan Ijin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)

4. Scan Ijazah S1

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah