“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama” kata Nunuk.
Tidak hanya itu, Nunuk pun berharap dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah maka akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK.
Aba Subagia selalu Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB menjelaskan bahwa regulasi Permenpan RB 20 Tahun 2022 akan memprioritaskan guru lulus passing grade agar mendapatkan formasi pada PPPK 2022.
Hal tersebut karena guru yang lulus passing grade tersebut sudah pasti memiliki kompetensi sebagai guru. Dengan adanya penambahan kuota formasi PPPK 2022, maka akan mengakomodasi kebutuhan serta bisa mengangkat guru tersebut menjadi ASN PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata Aba.
Aba Subagja juga mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan kuota formasi guru sesuai kebutuhan masing-masing.
Seperti kita ketahui bahwa tahun 2022 ini Seleksi PPPK lebih berfokus pada dunia pendidikan.
Aba Subagja juga menyatakan jika para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK maka dapat mengganggu pelayanan dalam bidang pendidikan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tegal Ini Buat Hari Liburmu Semakin Berkesan, Segera Masuk Daftar Kunjungan