Sejumlah guru honorer yang sebelumnya telah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi terdiri dari guru mapel PKWU, PAI, Bahasa Inggris, PPKN, PJOK, dan guru SLB.
Baca Juga: Disdik Jateng Ajak Semua Siswa Jenjang SMA/SMK/MA Sederajat Agar Daftar Kegiatan Ini Sebelum 28 Juli
Adapun pandangan dari Komisi X DPR RI terhadap aspirasi tersebut maka berdasarkan hasil audiensi, terdapat tiga pandangan atau respon yang menguntungkan bagi guru honorer lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.
1. Komisi X mendesak Panselnas melalui Kemdikbud agar terus mensosialisasikan kebijakan terkait Anggaran seleksi PPPK 2022.
2. Komisi X mendorong Kemdikbud agar memberi kejelasan Dapodik bagi guru yang lulus passing grade PPPK serta menertibkan linieritas pendidikan pada seleksi guru sesuai kompetensi.
3. Komisi X mendorong Kemdikbud agar melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk mengundang Pemerintah Daerah yang masih memiliki persoalan pada seleksi PPPK.
Baca Juga: Drama Extraordinary Attorney Woo Terus Meroket, Kang Tae Oh Mengaku Jatuh Cinta Dengan Park Eun Bin
Semoga informasi ini bermanfaat.***